Jihad merupakan puncak kekuatan dan kemuliaan Islam. Orang yang berjihad akan menempati kedudukan yang tinggi di surga, sebagaimana juga memiliki kedudukan yang tinggi di dunia.
Secara umum, hakekat jihad mempunyai makna yang sangat luas. Yaitu berjihad melawan hawa nafsu, berjihad melawan syetan, dan berjihad melawan orang-orang yang fasik. Sedangkan menurut syara’ jihad adalah mencurahkan segala kemampuan untuk memerangi orang kafir. (Fathul Bari 6/77).
Sehingga dapat disimpulkan jihad meliputi, Pertama. Jihad melawan hawa nafsu. Kedua. Jihad melawan syetan. Ketiga. Jihad melawan orang-orang fasik, pelaku kedhaliman, ahlul bid’ah dan pelaku kemungkaran. Keempat. Jihad melawan orang-orang munafik dan kafir.
Jihad melawan hawa nafsu meliputi empat masalah. Pertama berjihad melawan hawa nafsu dalam mencari dan mempelajari kebenaran dan agama yang haq. Kedua berjihad melawan hawa nafsu dalam mengamalkan ilmu yang telah didapatkan. Ketiga berjihad melawan hawa nafsu dalam mendakwahkan ilmu dan agama yang haq. Keempat berjihad melawan hawa nafsu dengan bersabar dalam mencari ilmu, beramal dan dalam berdakwah.
Berjihad melawan syetan bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama berjihad melawan syetan dengan menolak setiap apa yang diancarkan syetan yang berupa syubhat dan keraguan yang bisa mencederai keimanan. Kedua berjihad melwana syetan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan syetan dan keinginan hawa nafsu yang merusak.
Jihad melawan orang-orang fasik meliputi tiga tahapan, yaitu dengan tangan jika mampu. Jika tidak mampu dengan lisan. Jika tidak mampu lagi maka dengan hati yang setiap kaum Muslimin wajib melakukannya. Yaitu dengan membenci mereka, tidak duduk bersama mereka, tidak memberikan bantuan kepada mereka, dan tidak memuji mereka. Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : “Tiga perkara barangsiapa yang pada dirinya terdapat tiga perkara ini, maka dia akan mendapatkan kelezatan iman; Alloh dan RasulNya lebih dicintai daripada yang lainnya, ia mencintai seseorang hanya karena Alloh dan dia benci kembali kepada kekafiran setelah diselamatkan Alloh darinya, sebagaimana ia benci dilemparkan ke dalam neraka (HR. Bukhari dan Muslim).
Barangsiapa mencintai karena Alloh, membenci karena Alloh, dan tidak memberi karena Alloh, maka dia berarti telah sempurna imannya. (HR. Abu Dawud).
Berjihad melawan orang fasik dengan lisan merupakan hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan ulama. Yaitu dengan cara menegakkan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan mereka baik dengan tulisan ataupun lisan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan : “Yang membantah ahlu bid’ah adalah mujahid.” (Lihat al Fatawa 4/13).
Syaikhul Islam juga mengatakan : “Apabila seorang mubtadi’ menyeru kepada aqidah yang menyelisihi Al Quran dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan mereka mengetahui keadaannya.” (Lihat Al Fatawa 28/221).
Adapun berjihad melawan orang fasik dengan tangan, maka ini menjadi hak bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan atau Amirul Mukminin yaitu dengan menegakkan hudud (hukuman) terhadap setiap orang yang melanggar hokum-hukum Alloh dan RasulNya. Sebagaimana pernah dilakukan Abu Bakar dengan memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, ‘Ali bin Abi Thalib memerangi Khawarij dan Syiah Rafidhah.
Adapun berjihad memerangi orang-orang kafir dengan tangan hukumnya fardhu kifayah, dan tidak menjadi fardhu ‘ain kecuali jika terpenuhi salah satu dari empat syarat berikut :
Pertama apabila dia berada di medan pertempuran.
Kedua apabila negerinya diserang musuh. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan : “Apabila musuh telah masuk menyerang sebuah Negara Islam maka tidak diragukan lagi wajib bagi kaum Muslimin untuk mempertahankan negaranya dan setiap Negara yang terdekat, kemudian yang dekat, karena Negara-negara Islam adalah seperti satu Negara”. (Al Ikhtiyarat 311). Jihad ini dinamakan jihad difa’.
Ketiga apabila diperintahkan oleh Amirul Mukminin untuk berperang.
Keempat apabila dibutuhkan. Maka jihad menjadi wajib (Lihat al Mughni, Al Majmu’, Zaadul Mustaqni’).
Disyariatkannya jihad melawan orang kafir dengan tangan meliputi 3 tahapan :
Pertama diijinkan bagi kaum muslimin untuk berperang dengan tanpa diwajibkan. Sebagaimana firman Alloh dalam surat Al Hajj 39 yang artinya : Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.
Kedua perintah untuk memerangi setiap orang kafir yang memerangi kaum muslimin sebagaimana firman Alloh dalam surat Al Baqarah 139 yang artinya : Katakanlah “Apakah kamu memperdebatkan dengan Kami tentang Allah, Padahal Dia adalah Tuhan Kami dan Tuhan kamu; bagi Kami amalan Kami, dan bagi kamu amalan kamu dan hanya kepada-Nya Kami mengikhlaskan hati.
Ketiga perintah untuk memerangi seluruh kaum musyrikin sehingga agama Islam tegak di muka bumi. Sebagaimana firman Alloh dalam surat at-Taubah 36 yang artinya : …dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
Sikap umat Islam di negeri yang aman
Mengenai umat Islam yang tinggal di negeri yang aman ketika melihat umat Islam di Negara lain di dholimi musuh hendaknya memperhatikan beberapa perkara di bawah ini :
1. Berjihad (dalam arti perang) melawan orang kafir di negeri kaum muslimin lainnya bisa dilakukan bila terpenuhi syaratnya. Karena termasuk yang hukumnya fardhu kifayah. Syarat-syarat tersebut adalah :
a. Harus mendapat izin dari waliyul ‘amri (dalam hal ini kepala pemerintahan). Dalil masalah ini dalam surat at-taubah ayat 28-29
b. Mendapatan izin dari orang tua. Dalilnya yaitu riwayat dari Abdullah bin Amr radhiyallohu ‘anhu, ia berkata : Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia minta izin untuk ikut berjihad. Beliau Shallallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya : Apakah kedua orang tuamu masih hidup? Dia menjawab, “YA (masih hidup),” lalu Beliau Shallalllahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berjihadlah (dengan berbuat baik) kepada keduanya.” (HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya). Menurut Ibnu Qudamah, jihad harus ada izin dari orang tua karena berbuat baik kepada kedua orang tua hukumnya fardhu ‘ain. Sedangkan jihad harbi hukumnya fardhu kifayah. Dan fardhu ‘ain harus didahulukan daripada fardhu kifayah. Lihat Al Mughni (9/170).
c. Harus Kuat. Syaikh Shalih Fauzan berkata : “Diantara syarat berjihad hendaknya orang Islam memiliki kekuatan mampu melawan orang kafir, mereka benar-benar kuat dan mempunyai fasilitas yang siap untuk menyerang. Jika mempunyai fasilitas tetapi tidak mempunyai kekuatan maka tidak wajib. Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat berada di Mekkah sebelum hijrah, tidak disyariatkan berjihad dengan pedang, karena mereka belum mampu.” Lihat kitab Al Fatawa Asy Syariah Fil Qadhaya Al Ashriyah hlm 162.
2. Umat Islam wajb membantu saudaranya dengan segala macam bantuan.
Ibnu Taimiyah rohimahulloh menyatakan, jika musuh hendak menyerang kaum muslimin maka wajib atas seluruh kaum muslimin yang menjadi serangan untuk melawan dan wajib atas kaum muslimin lainnya untuk menolong kaum muslimin yang diserang sebagimana firman Alloh dalam surat al-Anfal 72. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar menolong kaum muslimin. Kewajiban ini disesuaikan dengan kemampuan masing-masing (Majmu’ Fatawa XIV/464).
3. Umat Islam dilarang membunuh orang kafir yang mendapat jaminan keamanan.
Sekalipun umat Islam tertindas di negeri orang kafir, tetapi umat Islam tidak boleh balas dendam kepada orang kafir yag tinggal di negerinya. Abdullah bin Amr radhiyallohu ‘anhu berkata Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : Barangsiapa yang membunuh orang yang telah mengadakan perjanjian damai, tidaklah dia mencium bau surga, dan sesungguhnya baunya akan dijumpai selama perjalanan empat puluh tahun (HR. Bukhari 2930).
Sebaliknya orang Islam diperbolehkan berbuat baik dan bebuat adil kepada orang kafir dalam suatu negeri, yang mereka tidak memusuhi Islam dan pemelunya. Seperti dalam surat Al Mumtahanah ayat 8 – 9.
Syaikh Ibn Baz berkata : “Dilarang membunuh orang kafir yang dijamin aman tinggal di negerinya yang aman. Demikian juga dilarang membunuh wisatawan dan tamu Negara yang tinggal di Negara Islam.” (Kitab Kaifa Nuajilu Waqiana Al Alim, 182-183)
Wallohu a’lam.
[ Sumber : Majalah As Sunnah edisi 05/Tahun IX/1426/2005, oleh : Ust. Abu Qotadah dan Ust. Aunur Rofiq Ghufron]
DIarsipkan di bawah: Beginilah Islam, Perlu Kita Tahu | Tagged: artikel islam, daulah islamiyah, irhab, jihad, khalifah, khilafah, khilafah islamiyah, muamalah, negara, negara islam, pengertian jihad, perang, politik, siyasah



















do you know any information about this in english?
hmm. seperti yang pernah ana bilang ada sedikit perbedaan pemahaman tentang makna jihad dengan artikel yang antum tulis tapi ngga’ masalah. syukron ya telah dicarikan referensinya.
salam kenal dari bandung
saya suka membaca artikelnya, jangan tanya kenapa
http://puang07.blogdetik.com