Gaji PNS Tahun 2012 ( PP No 15 Tahun 2012 )

Peraturan Pemerintah yang kiranya ditunggu-tunggu para “pelayan masyarakat” termasuk saya
. PP NO 15 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL. bagi agan-agan yang ingin tau Silakan unduh link dibawah ini :
Coba dilihat kenaikan gajinya. kalkulasikan dengan kinerja dengan kebutuhan dapur masing-masing. Lebih dari cukup?? Mengingat kabar yang beredar tak lama lagi akan ada kenaikan BBM, Tarif dasar listrik juga :mrgreen. Termasuk Tiket Kereta Api. So,, pintar-pintar bagi teman-teman PNS untuk membagi penghasilan untuk kebutuhan dapur dan kebutuhan lain serta 1 hal yang jangan kita lupakan, SEDEKAH.
Namun, tentu kabar ini perlu disyukuri. ALHAMDULILLAAH ….. ( daripada gak naik )
Filed under: Dari Akhsa | 2 Komentar
Tag:CPNS, Gaji, Gaji PNS, Gaji PNS 2012, Gaji PNS Tahun 2012, PNS, PP No 15 Tahun 2012











nice blog gan, maju terus
maksude opo kang?